Senin, 20 Oktober 2014

Jenis Perubahan Wujud

Perubahan wujud zat digolongkan menjadi enam peristiwa sebagai berikut:[2]
Peristiwa perubahan wujud dari cair menjadi padat. Dalam peristiwa ini zat melepaskan energi panas. Contoh peristiwa mencair yaitu air yang dimasukkan dalam freezer akan menjadi es batu, lilin cair yang didinginkan.
Peristiwa perubahan wujud zat dari padat menjadi cair. Dalam peristiwa ini zat memerlukan energi panas. Contoh peristiwa mencair yaitu pada batu es yang berubah menjadi air, lilin yang dipanaskan.
Peristiwa perubahan wujud dari cair menjadi gas. Dalam peristiwa ini zat memerlukan energi panas. Contohnya air yang direbus jika dibiarkan lama-kelamaan akan habis, bensin yang dibiarkan berada pada tempat terbuka lama-lama juga akan habis berubah menjadi gas.
Peristiwa perubahan wujud dari gas menjadi cair. Dalam peristiwa ini zat melepaskan energi panas. Contoh mengembun adalah ketika kita menyimpan es batu dalam sebuah gelas maka bagian luar gelas akan basah, atau rumput di lapangan pada pagi hari menjadi basah padahal sore harinya tidak hujan
Peristiwa perubahan wujud dari padat menjadi gas. Dalam peristiwa ini zat memerlukan energi panas. Contoh menyublim yaitu pada kapur barus (kamper) yang disimpan pada lemari pakaian lama-lama akan habis.
Peristiwa perubahan wujud dari gas menjadi padat. Dalam peristiwa ini zat melepaskan energi panas. Contoh mengkristal adalah pada peristiwa berubahnya uap menjadi salju.[3]
DariKe
PadatCairGasPlasma
PadatN/AMencairMenyublim-
CairMembekuN/AMenguap-
GasMengkristalMengembunN/AIonisasi
Plasma--Rekombinasi/DeionisasiN/A

Kamis, 09 Oktober 2014

Alat - Alat Menggambar Sketsa / Sketching

Alat Gambar
Banyak yang menanyakan pada saya alat-alat apa saja yang saya gunakan untuk menggambar. Sebetulnya saya hanya menggunakan peralatan biasa. Alat-alat yang biasanya saya gunakan antara lain :

Kertas
Dulu saya menggunakan kertas dari sketchbook biasa. Sketchbook ini mudah dicari, cukup datang ke toko alat tulis dan bilang aja “ada sketchbook?“, maka anda sudah bisa mendapatkannya. Keuntungan memakai kertas ini adalah nggak repot, harus bawa-bawa lembaran kertas. Kekurangannya, tekstur permukaan kertas ini kasar. Akibatnya, sulit sekali untuk mengarsir dan melakukan blending pada arsirannya. Kalaupun bisa, arsirannya nggak akan halus dan terlihat sekali butiran-butiran grafit dari pensilnya.

Setelah nanya sana-sini dan bereksperimen sendiri, akhirnya saya menemukan kertas yang cocok. Namanya kertas Canson. Kertas ini bisa dibeli di toko buku besar, di bagian art supply. Biasanya dijual dalam bentuk lembaran (per 10 lembar) atau dalam bentuksketchbook. Harganya relatif terjangkau, untuk ukuran A3 per 10 lembar, harganya sekitar Rp. 10000-15000 saja. Oya, saya memakai kertas yang khusus untuk pencil drawing, karena kertas Canson ini menyediakan kertas jenis lain yaitu untuk cat air. Sebetulnya pakai kertas untuk watercolor juga bisa, tapi gunakan sisi belakang kertasnya (sisi yang permukaannya halus).

Kelebihan kertas ini adalah tekstur permukaannya lembut, cocok sekali dengan pensil. Alhasil, membuat arsiran pun jadi lebih mudah. Kekurangannya, karena kelembutan teksturnya tadi, kertas ini jadi mudah kotor. Jadi hati-hati saja menggunakannya, sebisa mungkin jangan sentuh permukaannya dengan tangan supaya tak terkotori oleh minyak dari permukaan kulit kita. Jadi saya merekomendasikan kertas ini.

Sebetulnya, jenis kertas yang dipakai ini tergantung pada si artisnya sendiri, dia lebih suka pakai kertas apa. Jadi nggak harus kertas merek tertentu atau gimana, ya seenak pemakainya aja. Yang jelas jangan pernah pakai kertas HVS biasa (yang biasa dipakai untuk fotokopi itu lho), soalnya saya sudah berkali-kali nyoba nggambar di kertas itu.. betul-betul kacau. Kertas itu nggak mau diajak ngarsir, arsiran pensil saya jadi belepotan ke mana-mana, dan parahnya.. sulit dihapus pula!

Pensil
Saya memakai dua jenis pensil, yang pertama pensil biasa (clutch) dari kayu itu, dan yang kedua pensil mekanik. Clutch pencil yang saya pakai adalah merek Faber Castell. Range-nya dari 3H, H, HB, B, 2B, hingga 8B. Sementara saya memakai dua jenis pensil mekanik, yaitu ukuran 0,5 mm dan 0,7 mm. Keduanya 2B.


Lagi-lagi, merek pensil yang sebaiknya anda pakai tergantung selera anda sendiri. Yang penting, jangan gunakan hanya satu jenis (misalnya HB saja). Minimal gunakan dua jenis, yang satu terang yang satu gelap. HB dan 2B adalah pilihan yang bagus.

Penghapus
Saya memakai emm.. 3 jenis penghapus.

Yang pertama, penghapus biasa (bentuknya kotak). Saya menggunakan merek Boxy dan Faber Castell.


Yang kedua, namanya Kneaded Eraser. Penghapus ini unik karena bentuknya seperti lilin tanah liat yang bisa dibentuk-bentuk dengan tangan. Saya suka penghapus ini karena selain enak dipakai, daya hapusnya juga tinggi, tapi nggak mengotori kertas.


Yang ketiga, eraser pen. Bentuknya panjang seperti pensil. Sangat mudah menghapus daerah yang kecil. Saya membeli penghapus ini seharga Rp.15.000 sudah termasuk refill-nya. Kalau penghapusnya sudah habis, anda bisa membeli refill-nya saja di toko-toko buku.


Sebetulnya saya punya satu penghapus lagi, saya menyebutnya Anti-slip Eraser. Merek Faber Castell. Bentuknya macam-macam, ada segitiga, elips, lingkaran, dll. Sesuai namanya, penghapus ini mantap sekali digenggam, tapi mantap pula daya hapusnya, sampai-sampai merusak permukaan kertas . Makanya saya jarang memakai penghapus ini.


Alat-alat lain
Selain tiga peralatan utama di atas, saya menggunakan tools lain seperti rautan pensil, tisu, dan cotton bud. Selain itu, biasanya saya juga menyediakan perangkat hiburan lain seperti cemilan, minuman ringan, dan lagu-lagu yang biasanya saya sesuaikan dengan objek yang saya lukis.

alat-alat laboratorium kimia dan fungsinya lengkap


Pembakar kaki 3
Kaki tiga sebagai penyangga pembakar spirtus.


2. Segitiga porselin (Clay triangle)
segitiga porselin






Untuk menahan wadah, misalnya krus pada saat pemanasan ataau corong pada waktu penyaringan.

3. Cawan porselin

Untuk menguapkan  larutan atau mengeringkan zat padat yang basah. Terbuat dari porcelain. Dan jika dipanaskan  pakai kasa asbes.






4. Pinggan poselin

Untuk menguapkan larutan, sehingga lebih pekat atau menjadi kering dan mengkristalkan zat serta penyubliman.


5. Tabung reaksi (test tube, culture tube) 

Fungsi tabung reaksi adalah sebgai wadah mereaksikan dua atau lebih larutan / bahan kimia, untuk pengembangan mikroba.










6. Gelas piala/gelas beker (Beaker glass)
 Beaker Glass atau gelas piala merupakan wadah yang terbuat dari borosilikat. Gelas piala yang digunakan untuk bahan kimia yang bersifat korosif terbuat dari PTPE. Untuk mencegah kontaminasi atau hilangnya cairan dapat digunakan gelas arloji sebagai penutup.
Fungsi beaker Glass ( Gelas Piala ) : untuk mengaduk, mencampur dan memanaskan cairan. . Gelas piala tidak dapat digunakan untuk mengukur volume.

7. Erlenmeyer

Fungsi Erlenmeyer : Erlenmeyer digunakan dalam proses titrasi untuk menampung larutan yang akan dititrasi.
Dalam mikrobiologi, erlenmeyer digunakan untuk pembiakan mikroba. Erlenmeyer tidak dapat digunakan untuk mengukur volume.




8. Gelas ukur (graduated cylinder, measuring cylinder)

Gelas ukur dapat terbuat dari gelas (polipropilen) ataupun plastik.
Fungsi Gelas ukur adalah untuk mengukur volume 10 hingga 2000 mL. Gelas ukur dapat digunakan untuk mengukur volume segala benda, baik benda cair maupun benda padat pada berbagai ukuran volume.







9. Pipet gondok

Digunakan untuk mengambil larutan dengan volume tertentu sesuai dengan label yang tertera pada bagian pada bagian yang menggembung.






10. Pipet ukur

Untuk mengukur volume larutan








11. Buret

Fungsinya adalah untuk mengukur volume larutan dengan presisi tinggi seperti titrasi dengan berbagai ukuran volume








12. Labu ukur

Untuk membuat dan atau mengencerkan larutan dengan ketelitian yang tinggi.










13. Batang pengaduk

Batang pengaduk, terbuat dari gelas digunakan untuk mengaduk larutan.





14. Corong

Fungsi nya adalah membantu memindahkan cairan dari wadah yang satu ke wadah yang lain terutama yang bermulut kecil serta digunakan untuk menyimpan kertas saring dalam proses penyaringan





15. Gelas arloji (watch glass)

Fungsi gelas arloji adalah untuk menyimpan bahan yang akan ditimbang terutama untuk bahan padat atau pasta. Dapat pula digunakan saat menutup wadah saat proses penguapan






16. Klem buret
Memegang buret yang digunakan untuk titrasi

Pengertian IC (Integrated Circuit) dan Aplikasinya – Integrated Circuit atau disingkat dengan IC adalah Komponen Elektronika Aktif yang terdiri dari gabungan ratusan, ribuan bahkan jutaan Transistor, Dioda, Resistor dan Kapasitor yang diintegrasikan menjadi suatu Rangkaian Elektronika dalam sebuah kemasan kecil. Bahan utama yang membentuk sebuah Integrated Circuit (IC) adalah Bahan Semikonduktor. Silicon merupakan bahan semikonduktor yang paling sering digunakan dalam Teknologi Fabrikasi Integrated Circuit (IC). Dalam bahasa Indonesia, Integrated Circuit atau IC ini sering diterjemahkan menjadi Sirkuit Terpadu.

Sejarah Singkat IC (Integrated Circuit)

Teknologi Integrated Circuit (IC) atau Sirkuit Terpadu ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1958 oleh Jack Kilby yang bekerja untuk Texas Instrument, setengah tahun kemudian Robert Noyce berhasil melakukan fabrikasi IC dengan sistem interkoneksi pada sebuah Chip Silikon. Integrated Circuit (IC) merupakan salah satu perkembangan Teknologi yang paling signifikan pada abad ke 20.
Sebelum ditemukannya IC, peralatan Elektronik saat itu umumnya memakai Tabung Vakum sebagai komponen utama yang kemudian digantikan oleh Transistor yang memiliki ukuran yang lebih kecil. Tetapi untuk merangkai sebuah rangkaian Elektronika yang rumit dan kompleks, memerlukan komponen Transistor dalam jumlah yang banyak sehingga ukuran perangkat Elektronika yang dihasilkannya pun berukuran besar dan kurang cocok untuk dapat dibawa berpergian (portable).
Teknologi IC (Integrated Circuit) memungkinkan seorang perancang Rangkaian Elektronika untuk membuat sebuah peralatan Elektronika yang lebih kecil, lebih ringan dengan harga yang lebih terjangkau. Konsumsi daya listrik sebuah IC juga lebih rendah dibanding dengan Transistor. Oleh karena itu, IC (Integrated Circuit) telah menjadi komponen Utama pada hampir semua peralatan Elektronika yang kita gunakan saat ini.
Tanpa adanya Teknologi IC (Integrated Circuit) mungkin saat ini kita tidak dapat menikmati peralatan Elektronika Portable seperti Handphone, Laptop, MP3 Player, Tablet PC, Konsol Game Portable, Kamera Digital dan peralatan Elektronika yang bentuknya kecil dan dapat dibawa bepergian kemana-mana.
Dibawah ini adalah gambar IC (Integrated Circuit) dan Simbolnya :Jenis-jenis IC (Integrated Circuit)

Aplikasi dan Fungsi IC (Integrated Circuit)

Berdasarkan Aplikasi dan Fungsinya, IC (Integrated Circuit) dapat dibedakan menjadi IC Linear, IC Digital dan juga gabungan dari keduanya.

IC Linear

IC Linear atau disebut juga dengan IC Analog adalah IC yang pada umumnya berfungsi sebagai :
  • Penguat Daya (Power Amplifier)
  • Penguat Sinyal (Signal Amplifier)
  • Penguat Operasional (Operational Amplifier / Op Amp)
  • Penguat Sinyal Mikro (Microwave Amplifier)
  • Penguat RF dan IF (RF and IF Amplifier)
  • Voltage Comparator
  • Multiplier
  • Penerima Frekuensi Radio (Radio Receiver)
  • Regulator Tegangan (Voltage Regulator)

IC Digital

IC Digital pada dasarnya adalah rangkaian switching yang tegangan Input dan Outputnya hanya memiliki 2 (dua) level yaitu “Tinggi” dan “Rendah” atau dalam kode binary dilambangkan dengan “1” dan “0”.
IC Digital pada umumnya berfungsi sebagai :
  • Flip-flop
  • Gerbang Logika (Logic Gates)
  • Timer
  • Counter
  • Multiplexer
  • Calculator
  • Memory
  • Clock
  • Microprocessor (Mikroprosesor)
  • Microcontroller
Hal yang perlu dingat bahwa IC (Integrated circuit) merupakan Komponen Elektronika Aktif yang sensitif terhadap pengaruh Electrostatic Discharge (ESD). Jadi, diperlukan penanganan khusus untuk mencegah terjadinya kerusakan pada IC tersebut.
IC dapat di definisikan sebagai kumpalan dari beberapa komponen hingga ribuan komponen elektronika berupa transistor, resistor dan komponen elektronika yang lain dan membentuk suatu rangkaian elektronika yang membentuk fungsi elektronika tertentu dan dikemas dalam sebuah kemasan yang kompak dan kecil dengan pin atau kaki sesuai dengan fungsinya. Kemasan demikian disebut Integrated Circuit (IC). Sejarah IC (Integrated Circuit) IC mengkombinasikan tiga komponen elektronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Para ilmuwan kemudian berhasil memasukkan lebih banyak komponen-komponen ke dalam suatu chip tunggal yang disebut semikonduktor. Integrated Circuit (IC) merupakan komponen semikonduktor yang di dalamnya dapat memuat puluhan, ratusan atau ribuan atau bahkan lebih komponen dasar elektronik yang terdiri dari sejumlah komponen resistor, transistor, dioda dan komponen semikonduktor yang lain. Komponen-komponen yang ada di dalam IC membentuk suatu subsistem terintegrasi (rangkaian terpadu) yang bekerja untuk suatu keperluan tertentu, namun tidak tertutup kemungkinan dipergunakan untuk tujuan yang lain. Setiap jenis IC didesain untuk keperluan khusus sehingga setiap IC akan memiliki rangkaian internal yang beragam. Contoh Bentuk IC Yang Beredar di Pasaran bentuk ic,ic,integrated circuit,chip ic,kemsan ic,definisi ic,teori ic,chips ic Untuk mempermudah pemakaian IC tersebut maka dibentuklah suatu bentuk yang standard. Salah satu standard IC tersebut adalah DIP (Dua Inline Package), dimana kaki-kaki IC tersebut susunannya terdiri dari dua jalur yang simetris dari 8, 14, 16 kaki dan seterusnya. Untuk mengetahui urutan kaki-kaki tersebut adalah sebagai berikut : urutan kaki 1 s/d 8 atau s/d 14 atau s/d 16, apabila dilihat dari atas IC tersebut adalah berlawanan dengan arah putaran jam, dimana hitungan tersebut dimulai dari ujung yang ada coakan atau titik, untuk jelasnya dapat diperhatikan gambar dibawah ini. Cara Membaca Urutan Kaki IC (Integrated Circuit) Membaca Urutan Kaki IC,urutan kaki ic,mebaca kaki ic,cara baca pin ic Dari gambar diatas terlihat jelas cara pembacaan urutan IC (Integrated Circuit). Cara pembacaan pin IC tersebut tidak hanya berlaku untuk IC tipe SIP (Single In Package) maupun DIP (Dual In Package) tetapi juga berlaku untuk IC dengan kaki pada 4 sisi. Kaidah pembacaan pin atau kaki IC ini sama semua untuk semua produsen IC seperti dijelaskan melalui gambar pembacaan susunan pin/kaki IC diatas.

Read more at: http://elektronika-dasar.web.id/teori-elektronika/pengertian-ic-integrated-circuit/
Copyright © Elektronika Dasar

Rabu, 08 Oktober 2014

 
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Di Indonesia sendiri telah menggunakan Pancasila sebagai Dasar Negara. Dimana, Pancasila merupakan ideologi yang memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional, disamping itu Pancasila juga menjadi cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya

Tionghoa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jubah tradisional Kaisar dan Permaisuri Huaxia, menurut masyarakat Shaanxi.
Tionghoa (ejaan Hokkien dari kata Hanzi Sederhana: 中华; Hanzi Tradisional: 中華; pinyin: zhonghua) atau Huaren ((Tionghoa)) atau Bangsa Tionghoa atau Orang Tionghoa adalah sebutan di Indonesia untuk orang-orang dari suku atau bangsa Tiongkok. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering dipakai untuk menggantikan kata "Cina" yang kini memiliki konotasi negatif.[1] Kata ini juga dapat merujuk kepada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar Republik Rakyat Tiongkok, seperti di Indonesia (Tionghoa-Indonesia), Malaysia (Tionghoa-Malaysia), Singapura (Tionghoa-Singapura), Hong Kong, Taiwan, Amerika Serikat, dsb.. Dengan demikian, dalam bahasa Indonesia, istilah orang Tionghoa dan orang Tiongkok memiliki perbedaan makna; yang pertama merujuk pada etnis atau suku bangsa, yang kedua merujuk pada kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang Tiongkok yang pergi merantau umumnya disebut sebagai orang Tionghoa perantauan (Hoakiao).
Di Tiongkok sendiri, konsep serupa dikenal dengan nama Huaxia (Sederhana: 華夏) yang merujuk pada konsep bangsa serta peradaban Tiongkok, yang bersumber dari kesadaran bangsa Han (kelompok etnis mayoritas di Tiongkok Daratan, yang berasal dari Dinasti Han) atas nenek moyang mereka, yang secara kolektif disebut sebagai Huaxia. Sedangkan istilah Zhonghua sendiri digunakan secara resmi dalam nama negara, baik pada waktu sebelum Perang Dunia II (Republik Tiongkok - Zhonghua minguo) maupun setelah Perang Saudara Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok - Zhonghua remin gongheguo)

Zhonghua minzu

Tionghoa
Hanzi tradisional: 中華民族
Hanzi sederhana: 中华民族
Artikel ini memuat teks berbahasa Tionghoa. Tanpa dukungan multibahasa, Anda mungkin akan melihat tanda tanya, tanda kotak, atau simbol lain, selain karakter yang dimaksud.
Zhonghua minzu (Hanzi Sederhana: 中华民族; Hanzi Tradisional: 中華民族; pinyin: Zhōnghuá Mínzú), kadang-kadang diterjemah sebagai "bangsa Tionghoa" atau ras Tionghoa[2][3][4] dalam pengertian modern merujuk kepada semua rakyat di negara Tiongkok tanpa memandang kumpulan etnik. Zhonghua dialihaksarakan menjadi Tionghoa, sedangkan Minzu diterjemahkan menjadi rakyat atau kumpulan etnik. Yang disebut orang Tionghoa tidak serta-merta merujuk pada bangsa Han, yang merupakan mayoritas di Tiongkok, tetapi juga 55 suku minoritas lainnya di Tiongkok.
Istilah Zhonghua minzu merupakan suatu istilah politis kunci yang sejarahnya berkaitan erat dengan sejarah negara Tiongkok modern, baik sejarah kebangkitan nasional Tiongkok maupun sejarah perjuangan bangsa Tiongkok.[5][6]
Sejak akhir 1980an, perubahan paling mendasar dalam kewarganegaraan dan kebijakan minoritas di Republik Rakyat Tiongkok adalah perubahan nama dari "rakyat Tiongkok" ((Tionghoa) atau zhongguo renmin) menjadi "rakyat Tionghoa" ((Tionghoa) zhonghua minzu),[6] yang menandakan perubahan paradigma dari suatu negara komunis dengan berbagai suku bangsa, menjadi suatu negara nasional dengan sebuah identitas tunggal..[6]

Sejarah konsep

Ketika para penguasa Dinasti Qing mengadopsi model kekaisaran Dinasti Han, dan menganggap negara mereka sebagai "Tiongkok" ("中國", lit. Negara Pusat), namun tokoh-tokoh nasionalis Tiongkok seperti Dr. Sun Yat-sen mendeskripsikan pemerintahan Manchu sebagai "penjajah asing" yang harus diusir keluar,[7] dan merencanakan untuk membangun sebuah negara Tiongkok modern, yang didambakan seperti negara-negara modern lainnya pada saat itu. Setelah keruntuhan dinasti Qing, maka muncullah kontroversi seputar status wilayah yang didominasi oleh etnis minoritas, seperti Tibet dan Mongolia. Walaupun Kaisar Qing terakhir yang turun takhta telah menganugerahkan semua wilayah Qing kepada republik yang baru lahir, namun posisi bangsa Mongol dan Tibet ketika itu adalah hanya setia kepada penguasa monarki Qing, sehingga mereka tidak merasa setia kepada pemerintah republik yang baru menggantikan monarki Qing. Posisi kedua wilayah ini hingga saat ini ditolak oleh Republik Tiongkok maupun Republik Rakyat Tiongkok.
Chinese national flag during the early Republican period, with five colors representing the union of five races
Pada masa awal Republik (1912–27) dan Nasionalis (1928–49), istilah Zhonghua minzu pertama kali disebut oleh Liang Qichao, yang pada mulanya hanya merujuk pada bangsa Han. Kemudian istilah tersebut diperluas untuk mencakup empat bangsa mayoritas lainnya: bangsa Man (Manchu), bangsa Menggu (Mongol), bangsa Hui (kelompok etnis beragama Islam di barat laut Tiongkok), dan bangsa Zang (Tibet),[4][8], yang merupakan pembagian yang dilakukan oleh Dinasti Qing, di bawah konsep Lima Bangsa di Bawah Satu Negara ((Tionghoa)). Sun Yat-sen kemudian memperluas lagi konsep ini, dia menulis:
有人說,清室推翻以後,民族主義可以不要。這話實在錯了。……現在說五族共和,我們國內何止五族呢?我的意 思,應該把我們中國所有各民族融化成一個中華民族。……並且要把中華民族造成很文明的民族,然後民族主義乃為完了。 Ada beberapa orang berkata bahwa setelah Qing digulingkan, kita tidak butuh lagi nasionalisme. Ini salah. ... Pada saat ini kita berbicara tentang mempersatukan lima ras, tapi apakah bangsa kita hanya memiliki lima ras? Maksud saya, kita harus mempersatukan semua etnis di Tioingkok menjadi satu bangsa (Zhonghua minzu). ... dan lebih jauh lagi, mengembangkan bangsa Tionghoa menjadi bangsa yang yang maju, baru setelah itu nasionalisme selesai.
Setelah pendirian Republik Rakyat Tiongkok, konsep zhonghua minzu dipengarui oleh kebijakan kewarganegaraan Soviet. Secara resmi RRT menjadi negara kesatuan yang terdiri dari 56 kelompok etnis, dan etnis Han merupakan mayoritas di antaranya (lebih dari 90% dari jumlah penduduk). Konsep zhonghua minzu menjadi kategori yang mencakup semua bangsa di dalam batas wilayah negara RRT.[2][5]
Di Taiwan, konsep "bangsa Tionghoa" ini juga digunakan oleh Presiden Ma Ying-jeou sebagai konsep pemersatu yang mempersatukan Taiwan dan Tiongkok Daratan, tanpa menggunakan istilah "orang Tiongkok" yang bermakna ambigu.[9]

Ambiguitas

Berdasarkan pengertian di atas, seorang etnis Korea dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Korea, atau seorang etnis Mongolia dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Mongolia akan dianggap sebagai anggota dari zhonghua minzu, yang dapat memunculkan masalah identitas orang tersebut (termasuk kesetiaan terhadap negara asal/tempat tinggalnya, batas antara negara dan bangsa, dan kategorisasi modern terhadap negara-negara historis).[10]
Persoalan apakah etnis Tionghoa yang tinggal di luar Tiongkok dan bukan warganegara Tiongkok juga menjadi bagian dari definisi zhonghua minzu tergantung pada konteksnya. Seringkali, orang-orang Tionghoa di Indonesia, Malaysia dan Singapura membuat garis yang jelas antara menjadi warganegara Tiongkok dan menjadi orang Tionghoa, sehingga tidak memunculkan salah tafsir maupun pertanyaan tentang negara kewarganegaraan mereka.
Batas-batas konseptual zhonghua minzu lebih kompleks di negara-negara yang berbatasan langsung dengan Tiongkok, seperti Mongolia dan Korea. Sebagai contoh, wacana Genghis Khan sebagai "pahlawan nasional" di Tiongkok[10] ditentang oleh Mongolia, yang sejak keluar dari sosialisme telah secara eksplisit memposisikan Genghis Khan sebagai bapak bangsa/negara Mongolia. Pada kenyataannya, saat ini terdapat lebih banyak etnis Mongolia di Tiongkok (kebanyakan di wilayah Mongolia Dalam), daripada di negara Mongolia itu sendiri.

Implikasi

Penggunaan konsep Zhonghua minzu dapat memunculkan interpretasi ulang terhadap sejarah Tiongkok. Sebagai contoh, Dinasti Qing yang didirikan oleh bangsa Manchu pada masa itu dianggap sebagai rezim "asing", atau "non-Han". Demikian pula dengan Dinasti Yuan yang didirikan bangsa Mongol. Setelah ideologi zhonghua minzu diadopsi, maka kedua suku bangsa tersebut adalah bagian dari zhonghua minzu, dengan demikian mereka tidak lagi dianggap sebagai bangsa asing, dan dinasti mereka dianggap merupakan dinasti yang didirikan oleh salah satu etnis minoritas Tiongkok.
Di pihak lain, beberapa tokoh pahlawan tradisional Tiongkok juga dikaji ulang sejarahnya. Pahlawan seperti Yue Fei dan Koxinga yang pada mulanya dianggap telah berjasa membela Tiongkok dari serangan bangsa "barbar", sekarang telah dikarakterisasi ulang sebagai "pahlawan etnis (Han)" yang berperang bukan melawan bangsa barbar, melainkan etnis lain yang masih merupakan sesama orang Tionghoa (bangsa Jurchen dan Manchu).[11]
Dalam prakteknya, konsep zhonghua minzu telah memberikan akses yang sangat luas kepada warganegara Tiongkok dari etnis minoritas. Mereka memperoleh hak masuk universitas pilihan, kebijakan pajak yang longgar, tidak perlu mengikuti program kebijakan satu anak, dan beberapa kelonggaran lainnya di bawah undang-undang Tiongkok tentang etnis minoritas[12] Hal ini otomatis membuat populasi etnis minoritas di Tiongkok melesat tajam, dari sekitar 5% total etnis minoritas di Tiongkok pada tahun 50-an, menjadi 10% pada tahun 2006-7.

Perbedaan Tiongkok dan Tionghoa

Ada perbedaan antara istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa", yang seringkali rancu penggunaannya dalam bahasa Indonesia, antara lain:
  • Tiongkok merujuk pada suatu entitas geografis negara di Asia Timur, dan hal-hal yang berkaitan dengan negara tersebut, termasuk sejarahnya, sementara Tionghoa merujuk pada suatu konsep, yang penggunaannya mirip dengan adjektiva dalam bahasa Inggris: Chinese (walaupun dalam bahasa Indonesia "Tiongkok" juga dapat digunakan sebagai adjektiva).
  • "Orang Tionghoa" merujuk pada jatidiri bangsa Tionghoa, sementara "orang Tiongkok" hanya bermakna suatu kewarganegaraan, bukan suatu kebangsaan.
  • Hanya ada bahasa Tionghoa, dan tidak ada "bahasa Tiongkok", karena bahasa bukan merupakan produk suatu negara, melainkan suatu bangsa. Namun hanya ada sejarah Tiongkok, dan tidak ada "sejarah Tionghoa"
  • Terdapat budaya Tionghoa yang umurnya jauh lebih tua daripada budaya Tiongkok (budaya di RRT), setua peradaban itu sendiri.
  • Beberapa pengertian yang lain dapat saling tumpang tindih, antara lain masakan Tiongkok, yang sebagian besar juga merupakan masakan Tionghoa, namun ada masakan Tionghoa tertentu, seperti misalnya masakan Tionghoa-Indonesia, yang bukan merupakan masakan Tiongkok.
Di Tiongkok, pembedaan istilah ini tidak serta-merta memiliki padanan istilah yang sama, karena dalam sudut pandang bahasa Tionghoa, istilah "Zhonghua" hanya digunakan dalam nama lengkap negara ("Zhonghua Remin Gongheguo"), dan konsep zhonghua minzu (kebangsaan Zhonghua), namun tidak digunakan sebagai adjektiva, seperti dalam bahasa Indonesia.
  • Negara disebut Zhongguo
  • Warganegaranya disebut "Zhongguo Ren", orang keturunan Tiongkok yang bukan warganegara umumnya disebut "Hua Ren"
  • Bahasanya disebut "Zhongwen", sejarahnya disebut "Zhongguo Lisi"
  • Budaya, serta hal-hal seputarnya tercakup di dalamnya disebut "Zhongguo Wenhua", dan tidak ada pembedaan antara budaya RRT dan non-RRT
  • Hal-hal lain seputar Tiongkok menggunakan adjektiva "Zhongguo"
Dalam bahasa Inggris, walaupun ada perbedaan kata antara nomina China dan adjektiva Chinese, namun tidak ada pembedaan antara adjektiva Tiongkok dan Tionghoa, seperti dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu Chinese history (sejarah Tiongkok) dan Chinese language (bahasa Tionghoa) menggunakan istilah yang sama. Hal yang senada juga terjadi ketika Indonesia menggunakan istilah "Cina" pada periode waktu 1966 hingga 2014, karena tidak ada pembedaan istilah antara "sejarah Cina" dan "bahasa Cina", oleh sebab itu terjadi kesalahkaprahan bahasa, orang yang tidak memahami perbedaan tersebut dapat menggunakan adjektiva yang salah antara "Tionghoa" dan "Tiongkok", misalnya menyebut "orang Tionghoa" dalam konteks warga negara Tiongkok, "budaya Tiongkok" dalam konteks budaya Tionghoa-Indonesia, "bahasa Tiongkok", suatu istilah yang salah kaprah, dll.

Tionghoa di Indonesia

Pembicaraan mengenai Tionghoa di Indonesia biasanya meliputi percaturan orang-orang Tionghoa dalam politik, sosial dan budaya di Indonesia. Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu pembentuk dan bagian integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari budaya leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses asimilasi dengan kebudayaan lokal lainnya.
Akibat tekanan rezim Orde Baru, banyak dari antara orang Tionghoa telah menanggalkan nama aslinya dan menggunakan nama-nama lokal, meskipun secara diam-diam masih memakainya untuk kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring dengan terjadinya Reformasi, tanpa rasa takut mereka kembali menggunakan nama Tionghoa mereka, meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.
Istilah-istilah lain yang digunakan untuk menyebut orang Tionghoa-Indonesia antara lain: tenglang, totok, peranakan, WNI keturunan, babah, nyonya, dll.

Era Hindia Belanda

Pada tahun 1900 di Indonesia didirikan organisasi Tiong Hoa Hwee Koan terpengaruh gerakan pembaruan di daratan Tiongkok. Organisasi internasional ini dipimpin oleh Kang Youwei dan Liang Qichao, dan di Indonesia dipimpin oleh Phoa Keng Hek di Jakarta dengan tujuan antara lain mengembangkan adat-istiadat dan tradisi Tionghoa sesuai ajaran-ajaran Kong Hu Cu dan mengembangkan ilmu pengetahuan, terutama di bidang tulis-menulis dan bahasa.
Wacana Tionghoa (zhonghua atau cung hwa) setidaknya sudah dimulai sejak tahun 1880-an, yaitu adanya keinginan dari orang-orang di Tiongkok untuk terbebas dari kekuasaan dinasti dan membentuk suatu negara yang lebih demokratis dan kuat. Kata ini pertama kali diperkenalkan secara luas oleh Dr. Sun Yat-sen, yang merupakan Bapak Revolusi Tiongkok dengan mendirikan Republik Tiongkok (中華民國, Zhonghua Min'guo yang secara harfiah berarti Negara "Rakyat Chung Hwa") pada tahun 1911, setelah menggulingkan Dinasti Qing. Kemenangan Revolusi Tiongkok ini memberi inspirasi terhadap perjuangan dan kebangkitan nasional di Indonesia. Sejak saat itu orang Tionghoa-Indonesia menyebut dirinya orang Tionghoa, yang diserap dari bahasa Tionghoa, dialek Hokkian, dan menolak disebut "Cina" (pada waktu itu ditulis "Tjina") yang sudah digunakan terlebih dahulu dan berkonotasi negatif, yang diserap dari bahasa-bahasa Eropa dan bahasa Jepang. Mao Zedong juga meneruskan penggunaan kata Zhonghua untuk negara Republik Rakyat Tiongkok (中華人民共和國, Zhonghua Renmin Gongheguo) yang diproklamasikan pada tahun 1949.
Tahun 1928, Soekarno yang merasa berutang budi kepada masyarakat Tionghoa karena koran-korannya banyak memuat tulisan Soekarno, sepakat mengganti sebutan "Cina" dengan "Tionghoa". Koran Melayu-Tionghoa, Sin Po, misalnya, adalah koran yang bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Koran ini merupakan publikasi pertama yang mengganti sebutan "Hindia Belanda" dengan Indonesia pada setiap penerbitannya, dan juga koran pertama yang memuat teks lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman.

Orde Lama

Tahun 1945 di dalam teks penjelasan UUD 1945 Pasal 26 menggunakan istilah Tionghoa. Tahun 1948 di masa pemerintahan Presiden Soekarno selepas kemerdekaan, Indonesia mengalami keadaan genting menyangkut keberadaan dan penamaan "Cina" dan "Tionghoa". Meletusnya pemberontakan PKI di Madiun disinyalir mendapat dukungan dari Partai Komunis Tiongkok, beberapa orang Tionghoa-Indonesia pun mendukungnya, meskipun dalam jumlah yang kecil. Karena adanya benturan politik antara kaum nasionalis dan komunis, akibatnya secara umum orang Tionghoa-Indonesia dijadikan kambing hitam dan dikait-kaitkan dengan kegiatan komunisme. Semua itu terus berlangsung sampai jatuhnya Pemerintahan Presiden Soekarno, digantikan rezim Orde Baru [13].
Tahun 1948 menilik dari perkembangan politik yang kian pelik, munculah larangan tak resmi penggunaan istilah Tionghoa karena istilah ini digunakan oleh Partai Komunis Indonesia.[14] Tahun 1959 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yaitu larangan dagang bagi semua orang asing (termasuk orang Tionghoa dengan kewarganegaraan Tiongkok) di Daerah Tingkat II.
Tahun 1959 orang Tionghoa-Indonesia dihadapkan pada pilihan antara menjadi warga negara Tiongkok atau warga negara Indonesia karena Indonesia tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Konflik ini kemudian meluas dengan puncaknya peristiwa rasialisme pada 10 Mei 1963 di Bandung dan merambat ke beberapa kota lainnya seperti di Garut 17 Mei 1963 dan kembali terjadi di kota Bandung 5 Agustus 1973. (Lihat pula Kronologi SBKRI)
Tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI (G30S/PKI) dan kecurigaan akan dukungan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akhirnya menggulingkan Presiden Soekarno.

Orde Baru

Tahun 1967 pemerintahan Orde Baru pada di bawah pemerintahan Presiden Soeharto dalam salah satu tindakan pertamanya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Tiongkok dilakukan di Indonesia, dan mengeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang mengubah kata "Tionghoa"-"Tiongkok" menjadi "Cina"[15]
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu pihak yang menyatakan keberatannya atas pemakaian istilah "Cina" di dalam bahasa Indonesia untuk merujuk kepada negara tersebut. Mereka keberatan dengan isi Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto yang dinilai memulihkan istilah yang mengandung konotasi negatif, dan bukan sebaliknya seperti yang digunakan sebagai alasan.
Tahun 1978 diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286 Tahun 1978[16]. Pemerintah Indonesia melalui Bakin mengawasi gerak-gerik orang Tionghoa-Indonesia melalui sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) dengan alasan untuk mengawasi masalah komunisme.

Era Reformasi

Setelah era Reformasi, maka satu per satu kebijakan rasialis tersebut dicabut. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 [17] namun Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 maupun Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 tidak turut dicabut, hingga tahun 2004 kelompok-kelompok etnis Tionghoa yang beranggapan bahwa istilah Tiongkok/Tionghoa yang seharusnya digunakan masih memperjuangkan dicabutnya surat edaran ini [18], antara lain Eddy Sadeli, anggota Komisi III DPR RI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia , dll.
Adapun daftar peraturan yang dinilai merupakan bentuk diskriminasi adalah:[19]
  1. Staatsblad Nomor 1849-25 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa.
  2. Staatsblad Nomor 1917-130 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Timur Tionghoa.
  3. Staatsblad Nomor 1920-751 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam.
  4. Staatsblad Nomor 1933-75 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Kristen.
  5. Staatsblad Nomor 1909 No 250 jo 1917 No 497 pasal 6 No 171 tentang Perkumpulan Rahasia Cina.
  6. Instruksi Presidium Kabinet RI No 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian masalah Cina.
  7. Surat Edaran Presidium Kabinet RI No SE-36/Pres/Kab/6/1967 tentang Masalah Cina.
  8. Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
  9. Instruksi Presiden No 15/1967 tentang pembentukan staf khusus urusan Cina.
  10. Instruksi Mendagri No 455.2-360 tentang Penataan Kelenteng.
  11. Keputusan Kepala Bakin No 031/1973 tentang Badan Koordinasi Masalah Cina.
  12. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No 286/1978 tentang pelarangan impor, penjualan dan pengedaran terbitan dalam bahasa dan aksara Cina.
  13. Surat Edaran Bank Indonesia No SE 6/37/UPK/1973 tentang Kredit Investasi untuk Golongan Pengusaha Kecil.
  14. Surat Edaran Menteri Penerangan No 02/SE/Dit tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina.
Pada tanggal 12 Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan petisi tersebut, dan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014[20], setelah sebelumnya judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak dikabulkan, karena hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.[21]

Tionghoa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jubah tradisional Kaisar dan Permaisuri Huaxia, menurut masyarakat Shaanxi.
Tionghoa (ejaan Hokkien dari kata Hanzi Sederhana: 中华; Hanzi Tradisional: 中華; pinyin: zhonghua) atau Huaren ((Tionghoa)) atau Bangsa Tionghoa atau Orang Tionghoa adalah sebutan di Indonesia untuk orang-orang dari suku atau bangsa Tiongkok. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering dipakai untuk menggantikan kata "Cina" yang kini memiliki konotasi negatif.[1] Kata ini juga dapat merujuk kepada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar Republik Rakyat Tiongkok, seperti di Indonesia (Tionghoa-Indonesia), Malaysia (Tionghoa-Malaysia), Singapura (Tionghoa-Singapura), Hong Kong, Taiwan, Amerika Serikat, dsb.. Dengan demikian, dalam bahasa Indonesia, istilah orang Tionghoa dan orang Tiongkok memiliki perbedaan makna; yang pertama merujuk pada etnis atau suku bangsa, yang kedua merujuk pada kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang Tiongkok yang pergi merantau umumnya disebut sebagai orang Tionghoa perantauan (Hoakiao).
Di Tiongkok sendiri, konsep serupa dikenal dengan nama Huaxia (Sederhana: 華夏) yang merujuk pada konsep bangsa serta peradaban Tiongkok, yang bersumber dari kesadaran bangsa Han (kelompok etnis mayoritas di Tiongkok Daratan, yang berasal dari Dinasti Han) atas nenek moyang mereka, yang secara kolektif disebut sebagai Huaxia. Sedangkan istilah Zhonghua sendiri digunakan secara resmi dalam nama negara, baik pada waktu sebelum Perang Dunia II (Republik Tiongkok - Zhonghua minguo) maupun setelah Perang Saudara Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok - Zhonghua remin gongheguo)

Zhonghua minzu

Tionghoa
Hanzi tradisional: 中華民族
Hanzi sederhana: 中华民族
Artikel ini memuat teks berbahasa Tionghoa. Tanpa dukungan multibahasa, Anda mungkin akan melihat tanda tanya, tanda kotak, atau simbol lain, selain karakter yang dimaksud.
Zhonghua minzu (Hanzi Sederhana: 中华民族; Hanzi Tradisional: 中華民族; pinyin: Zhōnghuá Mínzú), kadang-kadang diterjemah sebagai "bangsa Tionghoa" atau ras Tionghoa[2][3][4] dalam pengertian modern merujuk kepada semua rakyat di negara Tiongkok tanpa memandang kumpulan etnik. Zhonghua dialihaksarakan menjadi Tionghoa, sedangkan Minzu diterjemahkan menjadi rakyat atau kumpulan etnik. Yang disebut orang Tionghoa tidak serta-merta merujuk pada bangsa Han, yang merupakan mayoritas di Tiongkok, tetapi juga 55 suku minoritas lainnya di Tiongkok.
Istilah Zhonghua minzu merupakan suatu istilah politis kunci yang sejarahnya berkaitan erat dengan sejarah negara Tiongkok modern, baik sejarah kebangkitan nasional Tiongkok maupun sejarah perjuangan bangsa Tiongkok.[5][6]
Sejak akhir 1980an, perubahan paling mendasar dalam kewarganegaraan dan kebijakan minoritas di Republik Rakyat Tiongkok adalah perubahan nama dari "rakyat Tiongkok" ((Tionghoa) atau zhongguo renmin) menjadi "rakyat Tionghoa" ((Tionghoa) zhonghua minzu),[6] yang menandakan perubahan paradigma dari suatu negara komunis dengan berbagai suku bangsa, menjadi suatu negara nasional dengan sebuah identitas tunggal..[6]

Sejarah konsep

Ketika para penguasa Dinasti Qing mengadopsi model kekaisaran Dinasti Han, dan menganggap negara mereka sebagai "Tiongkok" ("中國", lit. Negara Pusat), namun tokoh-tokoh nasionalis Tiongkok seperti Dr. Sun Yat-sen mendeskripsikan pemerintahan Manchu sebagai "penjajah asing" yang harus diusir keluar,[7] dan merencanakan untuk membangun sebuah negara Tiongkok modern, yang didambakan seperti negara-negara modern lainnya pada saat itu. Setelah keruntuhan dinasti Qing, maka muncullah kontroversi seputar status wilayah yang didominasi oleh etnis minoritas, seperti Tibet dan Mongolia. Walaupun Kaisar Qing terakhir yang turun takhta telah menganugerahkan semua wilayah Qing kepada republik yang baru lahir, namun posisi bangsa Mongol dan Tibet ketika itu adalah hanya setia kepada penguasa monarki Qing, sehingga mereka tidak merasa setia kepada pemerintah republik yang baru menggantikan monarki Qing. Posisi kedua wilayah ini hingga saat ini ditolak oleh Republik Tiongkok maupun Republik Rakyat Tiongkok.
Chinese national flag during the early Republican period, with five colors representing the union of five races
Pada masa awal Republik (1912–27) dan Nasionalis (1928–49), istilah Zhonghua minzu pertama kali disebut oleh Liang Qichao, yang pada mulanya hanya merujuk pada bangsa Han. Kemudian istilah tersebut diperluas untuk mencakup empat bangsa mayoritas lainnya: bangsa Man (Manchu), bangsa Menggu (Mongol), bangsa Hui (kelompok etnis beragama Islam di barat laut Tiongkok), dan bangsa Zang (Tibet),[4][8], yang merupakan pembagian yang dilakukan oleh Dinasti Qing, di bawah konsep Lima Bangsa di Bawah Satu Negara ((Tionghoa)). Sun Yat-sen kemudian memperluas lagi konsep ini, dia menulis:
有人說,清室推翻以後,民族主義可以不要。這話實在錯了。……現在說五族共和,我們國內何止五族呢?我的意 思,應該把我們中國所有各民族融化成一個中華民族。……並且要把中華民族造成很文明的民族,然後民族主義乃為完了。 Ada beberapa orang berkata bahwa setelah Qing digulingkan, kita tidak butuh lagi nasionalisme. Ini salah. ... Pada saat ini kita berbicara tentang mempersatukan lima ras, tapi apakah bangsa kita hanya memiliki lima ras? Maksud saya, kita harus mempersatukan semua etnis di Tioingkok menjadi satu bangsa (Zhonghua minzu). ... dan lebih jauh lagi, mengembangkan bangsa Tionghoa menjadi bangsa yang yang maju, baru setelah itu nasionalisme selesai.
Setelah pendirian Republik Rakyat Tiongkok, konsep zhonghua minzu dipengarui oleh kebijakan kewarganegaraan Soviet. Secara resmi RRT menjadi negara kesatuan yang terdiri dari 56 kelompok etnis, dan etnis Han merupakan mayoritas di antaranya (lebih dari 90% dari jumlah penduduk). Konsep zhonghua minzu menjadi kategori yang mencakup semua bangsa di dalam batas wilayah negara RRT.[2][5]
Di Taiwan, konsep "bangsa Tionghoa" ini juga digunakan oleh Presiden Ma Ying-jeou sebagai konsep pemersatu yang mempersatukan Taiwan dan Tiongkok Daratan, tanpa menggunakan istilah "orang Tiongkok" yang bermakna ambigu.[9]

Ambiguitas

Berdasarkan pengertian di atas, seorang etnis Korea dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Korea, atau seorang etnis Mongolia dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Mongolia akan dianggap sebagai anggota dari zhonghua minzu, yang dapat memunculkan masalah identitas orang tersebut (termasuk kesetiaan terhadap negara asal/tempat tinggalnya, batas antara negara dan bangsa, dan kategorisasi modern terhadap negara-negara historis).[10]
Persoalan apakah etnis Tionghoa yang tinggal di luar Tiongkok dan bukan warganegara Tiongkok juga menjadi bagian dari definisi zhonghua minzu tergantung pada konteksnya. Seringkali, orang-orang Tionghoa di Indonesia, Malaysia dan Singapura membuat garis yang jelas antara menjadi warganegara Tiongkok dan menjadi orang Tionghoa, sehingga tidak memunculkan salah tafsir maupun pertanyaan tentang negara kewarganegaraan mereka.
Batas-batas konseptual zhonghua minzu lebih kompleks di negara-negara yang berbatasan langsung dengan Tiongkok, seperti Mongolia dan Korea. Sebagai contoh, wacana Genghis Khan sebagai "pahlawan nasional" di Tiongkok[10] ditentang oleh Mongolia, yang sejak keluar dari sosialisme telah secara eksplisit memposisikan Genghis Khan sebagai bapak bangsa/negara Mongolia. Pada kenyataannya, saat ini terdapat lebih banyak etnis Mongolia di Tiongkok (kebanyakan di wilayah Mongolia Dalam), daripada di negara Mongolia itu sendiri.

Implikasi

Penggunaan konsep Zhonghua minzu dapat memunculkan interpretasi ulang terhadap sejarah Tiongkok. Sebagai contoh, Dinasti Qing yang didirikan oleh bangsa Manchu pada masa itu dianggap sebagai rezim "asing", atau "non-Han". Demikian pula dengan Dinasti Yuan yang didirikan bangsa Mongol. Setelah ideologi zhonghua minzu diadopsi, maka kedua suku bangsa tersebut adalah bagian dari zhonghua minzu, dengan demikian mereka tidak lagi dianggap sebagai bangsa asing, dan dinasti mereka dianggap merupakan dinasti yang didirikan oleh salah satu etnis minoritas Tiongkok.
Di pihak lain, beberapa tokoh pahlawan tradisional Tiongkok juga dikaji ulang sejarahnya. Pahlawan seperti Yue Fei dan Koxinga yang pada mulanya dianggap telah berjasa membela Tiongkok dari serangan bangsa "barbar", sekarang telah dikarakterisasi ulang sebagai "pahlawan etnis (Han)" yang berperang bukan melawan bangsa barbar, melainkan etnis lain yang masih merupakan sesama orang Tionghoa (bangsa Jurchen dan Manchu).[11]
Dalam prakteknya, konsep zhonghua minzu telah memberikan akses yang sangat luas kepada warganegara Tiongkok dari etnis minoritas. Mereka memperoleh hak masuk universitas pilihan, kebijakan pajak yang longgar, tidak perlu mengikuti program kebijakan satu anak, dan beberapa kelonggaran lainnya di bawah undang-undang Tiongkok tentang etnis minoritas[12] Hal ini otomatis membuat populasi etnis minoritas di Tiongkok melesat tajam, dari sekitar 5% total etnis minoritas di Tiongkok pada tahun 50-an, menjadi 10% pada tahun 2006-7.

Perbedaan Tiongkok dan Tionghoa

Ada perbedaan antara istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa", yang seringkali rancu penggunaannya dalam bahasa Indonesia, antara lain:
  • Tiongkok merujuk pada suatu entitas geografis negara di Asia Timur, dan hal-hal yang berkaitan dengan negara tersebut, termasuk sejarahnya, sementara Tionghoa merujuk pada suatu konsep, yang penggunaannya mirip dengan adjektiva dalam bahasa Inggris: Chinese (walaupun dalam bahasa Indonesia "Tiongkok" juga dapat digunakan sebagai adjektiva).
  • "Orang Tionghoa" merujuk pada jatidiri bangsa Tionghoa, sementara "orang Tiongkok" hanya bermakna suatu kewarganegaraan, bukan suatu kebangsaan.
  • Hanya ada bahasa Tionghoa, dan tidak ada "bahasa Tiongkok", karena bahasa bukan merupakan produk suatu negara, melainkan suatu bangsa. Namun hanya ada sejarah Tiongkok, dan tidak ada "sejarah Tionghoa"
  • Terdapat budaya Tionghoa yang umurnya jauh lebih tua daripada budaya Tiongkok (budaya di RRT), setua peradaban itu sendiri.
  • Beberapa pengertian yang lain dapat saling tumpang tindih, antara lain masakan Tiongkok, yang sebagian besar juga merupakan masakan Tionghoa, namun ada masakan Tionghoa tertentu, seperti misalnya masakan Tionghoa-Indonesia, yang bukan merupakan masakan Tiongkok.
Di Tiongkok, pembedaan istilah ini tidak serta-merta memiliki padanan istilah yang sama, karena dalam sudut pandang bahasa Tionghoa, istilah "Zhonghua" hanya digunakan dalam nama lengkap negara ("Zhonghua Remin Gongheguo"), dan konsep zhonghua minzu (kebangsaan Zhonghua), namun tidak digunakan sebagai adjektiva, seperti dalam bahasa Indonesia.
  • Negara disebut Zhongguo
  • Warganegaranya disebut "Zhongguo Ren", orang keturunan Tiongkok yang bukan warganegara umumnya disebut "Hua Ren"
  • Bahasanya disebut "Zhongwen", sejarahnya disebut "Zhongguo Lisi"
  • Budaya, serta hal-hal seputarnya tercakup di dalamnya disebut "Zhongguo Wenhua", dan tidak ada pembedaan antara budaya RRT dan non-RRT
  • Hal-hal lain seputar Tiongkok menggunakan adjektiva "Zhongguo"
Dalam bahasa Inggris, walaupun ada perbedaan kata antara nomina China dan adjektiva Chinese, namun tidak ada pembedaan antara adjektiva Tiongkok dan Tionghoa, seperti dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu Chinese history (sejarah Tiongkok) dan Chinese language (bahasa Tionghoa) menggunakan istilah yang sama. Hal yang senada juga terjadi ketika Indonesia menggunakan istilah "Cina" pada periode waktu 1966 hingga 2014, karena tidak ada pembedaan istilah antara "sejarah Cina" dan "bahasa Cina", oleh sebab itu terjadi kesalahkaprahan bahasa, orang yang tidak memahami perbedaan tersebut dapat menggunakan adjektiva yang salah antara "Tionghoa" dan "Tiongkok", misalnya menyebut "orang Tionghoa" dalam konteks warga negara Tiongkok, "budaya Tiongkok" dalam konteks budaya Tionghoa-Indonesia, "bahasa Tiongkok", suatu istilah yang salah kaprah, dll.

Tionghoa di Indonesia

Pembicaraan mengenai Tionghoa di Indonesia biasanya meliputi percaturan orang-orang Tionghoa dalam politik, sosial dan budaya di Indonesia. Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu pembentuk dan bagian integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari budaya leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses asimilasi dengan kebudayaan lokal lainnya.
Akibat tekanan rezim Orde Baru, banyak dari antara orang Tionghoa telah menanggalkan nama aslinya dan menggunakan nama-nama lokal, meskipun secara diam-diam masih memakainya untuk kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring dengan terjadinya Reformasi, tanpa rasa takut mereka kembali menggunakan nama Tionghoa mereka, meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.
Istilah-istilah lain yang digunakan untuk menyebut orang Tionghoa-Indonesia antara lain: tenglang, totok, peranakan, WNI keturunan, babah, nyonya, dll.

Era Hindia Belanda

Pada tahun 1900 di Indonesia didirikan organisasi Tiong Hoa Hwee Koan terpengaruh gerakan pembaruan di daratan Tiongkok. Organisasi internasional ini dipimpin oleh Kang Youwei dan Liang Qichao, dan di Indonesia dipimpin oleh Phoa Keng Hek di Jakarta dengan tujuan antara lain mengembangkan adat-istiadat dan tradisi Tionghoa sesuai ajaran-ajaran Kong Hu Cu dan mengembangkan ilmu pengetahuan, terutama di bidang tulis-menulis dan bahasa.
Wacana Tionghoa (zhonghua atau cung hwa) setidaknya sudah dimulai sejak tahun 1880-an, yaitu adanya keinginan dari orang-orang di Tiongkok untuk terbebas dari kekuasaan dinasti dan membentuk suatu negara yang lebih demokratis dan kuat. Kata ini pertama kali diperkenalkan secara luas oleh Dr. Sun Yat-sen, yang merupakan Bapak Revolusi Tiongkok dengan mendirikan Republik Tiongkok (中華民國, Zhonghua Min'guo yang secara harfiah berarti Negara "Rakyat Chung Hwa") pada tahun 1911, setelah menggulingkan Dinasti Qing. Kemenangan Revolusi Tiongkok ini memberi inspirasi terhadap perjuangan dan kebangkitan nasional di Indonesia. Sejak saat itu orang Tionghoa-Indonesia menyebut dirinya orang Tionghoa, yang diserap dari bahasa Tionghoa, dialek Hokkian, dan menolak disebut "Cina" (pada waktu itu ditulis "Tjina") yang sudah digunakan terlebih dahulu dan berkonotasi negatif, yang diserap dari bahasa-bahasa Eropa dan bahasa Jepang. Mao Zedong juga meneruskan penggunaan kata Zhonghua untuk negara Republik Rakyat Tiongkok (中華人民共和國, Zhonghua Renmin Gongheguo) yang diproklamasikan pada tahun 1949.
Tahun 1928, Soekarno yang merasa berutang budi kepada masyarakat Tionghoa karena koran-korannya banyak memuat tulisan Soekarno, sepakat mengganti sebutan "Cina" dengan "Tionghoa". Koran Melayu-Tionghoa, Sin Po, misalnya, adalah koran yang bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Koran ini merupakan publikasi pertama yang mengganti sebutan "Hindia Belanda" dengan Indonesia pada setiap penerbitannya, dan juga koran pertama yang memuat teks lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman.

Orde Lama

Tahun 1945 di dalam teks penjelasan UUD 1945 Pasal 26 menggunakan istilah Tionghoa. Tahun 1948 di masa pemerintahan Presiden Soekarno selepas kemerdekaan, Indonesia mengalami keadaan genting menyangkut keberadaan dan penamaan "Cina" dan "Tionghoa". Meletusnya pemberontakan PKI di Madiun disinyalir mendapat dukungan dari Partai Komunis Tiongkok, beberapa orang Tionghoa-Indonesia pun mendukungnya, meskipun dalam jumlah yang kecil. Karena adanya benturan politik antara kaum nasionalis dan komunis, akibatnya secara umum orang Tionghoa-Indonesia dijadikan kambing hitam dan dikait-kaitkan dengan kegiatan komunisme. Semua itu terus berlangsung sampai jatuhnya Pemerintahan Presiden Soekarno, digantikan rezim Orde Baru [13].
Tahun 1948 menilik dari perkembangan politik yang kian pelik, munculah larangan tak resmi penggunaan istilah Tionghoa karena istilah ini digunakan oleh Partai Komunis Indonesia.[14] Tahun 1959 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yaitu larangan dagang bagi semua orang asing (termasuk orang Tionghoa dengan kewarganegaraan Tiongkok) di Daerah Tingkat II.
Tahun 1959 orang Tionghoa-Indonesia dihadapkan pada pilihan antara menjadi warga negara Tiongkok atau warga negara Indonesia karena Indonesia tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Konflik ini kemudian meluas dengan puncaknya peristiwa rasialisme pada 10 Mei 1963 di Bandung dan merambat ke beberapa kota lainnya seperti di Garut 17 Mei 1963 dan kembali terjadi di kota Bandung 5 Agustus 1973. (Lihat pula Kronologi SBKRI)
Tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI (G30S/PKI) dan kecurigaan akan dukungan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akhirnya menggulingkan Presiden Soekarno.

Orde Baru

Tahun 1967 pemerintahan Orde Baru pada di bawah pemerintahan Presiden Soeharto dalam salah satu tindakan pertamanya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Tiongkok dilakukan di Indonesia, dan mengeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang mengubah kata "Tionghoa"-"Tiongkok" menjadi "Cina"[15]
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu pihak yang menyatakan keberatannya atas pemakaian istilah "Cina" di dalam bahasa Indonesia untuk merujuk kepada negara tersebut. Mereka keberatan dengan isi Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto yang dinilai memulihkan istilah yang mengandung konotasi negatif, dan bukan sebaliknya seperti yang digunakan sebagai alasan.
Tahun 1978 diterbitkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286 Tahun 1978[16]. Pemerintah Indonesia melalui Bakin mengawasi gerak-gerik orang Tionghoa-Indonesia melalui sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) dengan alasan untuk mengawasi masalah komunisme.

Era Reformasi

Setelah era Reformasi, maka satu per satu kebijakan rasialis tersebut dicabut. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 [17] namun Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 maupun Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 tidak turut dicabut, hingga tahun 2004 kelompok-kelompok etnis Tionghoa yang beranggapan bahwa istilah Tiongkok/Tionghoa yang seharusnya digunakan masih memperjuangkan dicabutnya surat edaran ini [18], antara lain Eddy Sadeli, anggota Komisi III DPR RI, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia , dll.
Adapun daftar peraturan yang dinilai merupakan bentuk diskriminasi adalah:[19]
  1. Staatsblad Nomor 1849-25 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa.
  2. Staatsblad Nomor 1917-130 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Timur Tionghoa.
  3. Staatsblad Nomor 1920-751 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam.
  4. Staatsblad Nomor 1933-75 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Kristen.
  5. Staatsblad Nomor 1909 No 250 jo 1917 No 497 pasal 6 No 171 tentang Perkumpulan Rahasia Cina.
  6. Instruksi Presidium Kabinet RI No 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian masalah Cina.
  7. Surat Edaran Presidium Kabinet RI No SE-36/Pres/Kab/6/1967 tentang Masalah Cina.
  8. Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
  9. Instruksi Presiden No 15/1967 tentang pembentukan staf khusus urusan Cina.
  10. Instruksi Mendagri No 455.2-360 tentang Penataan Kelenteng.
  11. Keputusan Kepala Bakin No 031/1973 tentang Badan Koordinasi Masalah Cina.
  12. SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No 286/1978 tentang pelarangan impor, penjualan dan pengedaran terbitan dalam bahasa dan aksara Cina.
  13. Surat Edaran Bank Indonesia No SE 6/37/UPK/1973 tentang Kredit Investasi untuk Golongan Pengusaha Kecil.
  14. Surat Edaran Menteri Penerangan No 02/SE/Dit tentang Larangan Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina.
Pada tanggal 12 Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan petisi tersebut, dan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014[20], setelah sebelumnya judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak dikabulkan, karena hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.[21]