Tionghoa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jubah tradisional Kaisar dan Permaisuri Huaxia, menurut masyarakat
Shaanxi.
Tionghoa (ejaan
Hokkien dari kata
Hanzi Sederhana:
中华;
Hanzi Tradisional:
中華;
pinyin:
zhonghua) atau
Huaren (
(Tionghoa)) atau
Bangsa Tionghoa atau
Orang Tionghoa adalah sebutan di
Indonesia untuk orang-orang dari suku atau bangsa
Tiongkok. Kata ini dalam
bahasa Indonesia sering dipakai untuk menggantikan kata "
Cina" yang kini memiliki konotasi negatif.
[1] Kata ini juga dapat merujuk kepada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar
Republik Rakyat Tiongkok, seperti di
Indonesia (
Tionghoa-Indonesia),
Malaysia (
Tionghoa-Malaysia),
Singapura (
Tionghoa-Singapura),
Hong Kong,
Taiwan,
Amerika Serikat,
dsb.. Dengan demikian, dalam bahasa Indonesia, istilah orang Tionghoa
dan orang Tiongkok memiliki perbedaan makna; yang pertama merujuk pada
etnis atau suku bangsa, yang kedua merujuk pada kewarganegaraan
Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang Tiongkok yang pergi merantau umumnya disebut sebagai orang
Tionghoa perantauan (Hoakiao).
Di Tiongkok sendiri, konsep serupa dikenal dengan nama
Huaxia (
Sederhana:
華夏) yang merujuk pada konsep bangsa serta peradaban Tiongkok, yang bersumber dari kesadaran
bangsa Han (kelompok etnis mayoritas di
Tiongkok Daratan, yang berasal dari
Dinasti Han) atas nenek moyang mereka, yang secara kolektif disebut sebagai
Huaxia. Sedangkan istilah
Zhonghua sendiri digunakan secara resmi dalam nama negara, baik pada waktu sebelum Perang Dunia II (
Republik Tiongkok - Zhonghua minguo) maupun setelah Perang Saudara Tiongkok (
Republik Rakyat Tiongkok - Zhonghua remin gongheguo)
Zhonghua minzu
Zhonghua minzu (
Hanzi Sederhana:
中华民族;
Hanzi Tradisional:
中華民族;
pinyin:
Zhōnghuá Mínzú), kadang-kadang diterjemah sebagai "bangsa Tionghoa" atau
ras Tionghoa[2][3][4] dalam pengertian modern merujuk kepada semua rakyat di negara
Tiongkok tanpa memandang kumpulan etnik. Zhonghua dialihaksarakan menjadi Tionghoa, sedangkan
Minzu diterjemahkan menjadi
rakyat atau
kumpulan etnik.
Yang disebut orang Tionghoa tidak serta-merta merujuk pada bangsa Han,
yang merupakan mayoritas di Tiongkok, tetapi juga 55 suku minoritas
lainnya di Tiongkok.
Istilah
Zhonghua minzu merupakan suatu istilah politis kunci
yang sejarahnya berkaitan erat dengan sejarah negara Tiongkok modern,
baik sejarah kebangkitan nasional Tiongkok maupun sejarah perjuangan
bangsa Tiongkok.
[5][6]
Sejak akhir 1980an, perubahan paling mendasar dalam kewarganegaraan dan kebijakan minoritas di
Republik Rakyat Tiongkok adalah perubahan nama dari "rakyat Tiongkok" (
(Tionghoa) atau
zhongguo renmin) menjadi "rakyat Tionghoa" (
(Tionghoa) zhonghua minzu),
[6]
yang menandakan perubahan paradigma dari suatu negara komunis dengan
berbagai suku bangsa, menjadi suatu negara nasional dengan sebuah
identitas tunggal..
[6]
Sejarah konsep
Ketika para penguasa
Dinasti Qing mengadopsi model kekaisaran
Dinasti Han, dan menganggap negara mereka sebagai "
Tiongkok"
("中國", lit. Negara Pusat), namun tokoh-tokoh nasionalis Tiongkok
seperti Dr. Sun Yat-sen mendeskripsikan pemerintahan Manchu sebagai
"penjajah asing" yang harus diusir keluar,
[7] dan merencanakan untuk membangun sebuah
negara
Tiongkok modern, yang didambakan seperti negara-negara modern lainnya
pada saat itu. Setelah keruntuhan dinasti Qing, maka muncullah
kontroversi seputar status wilayah yang didominasi oleh etnis minoritas,
seperti
Tibet dan
Mongolia. Walaupun Kaisar Qing terakhir yang turun takhta telah menganugerahkan semua wilayah Qing kepada
republik yang baru lahir,
namun posisi bangsa Mongol dan Tibet ketika itu adalah hanya setia
kepada penguasa monarki Qing, sehingga mereka tidak merasa setia kepada
pemerintah republik yang baru menggantikan monarki Qing. Posisi kedua
wilayah ini hingga saat ini ditolak oleh
Republik Tiongkok maupun
Republik Rakyat Tiongkok.
Pada masa awal Republik (
1912–27) dan Nasionalis (
1928–49), istilah
Zhonghua minzu pertama kali disebut oleh
Liang Qichao,
yang pada mulanya hanya merujuk pada bangsa Han. Kemudian istilah
tersebut diperluas untuk mencakup empat bangsa mayoritas lainnya: bangsa
Man (Manchu), bangsa Menggu (Mongol), bangsa Hui (kelompok etnis
beragama Islam di barat laut Tiongkok), dan bangsa Zang (Tibet),
[4][8], yang merupakan pembagian yang dilakukan oleh Dinasti Qing, di bawah konsep
Lima Bangsa di Bawah Satu Negara (
(Tionghoa)).
Sun Yat-sen kemudian memperluas lagi konsep ini, dia menulis:
有人說,清室推翻以後,民族主義可以不要。這話實在錯了。……現在說五族共和,我們國內何止五族呢?我的意
思,應該把我們中國所有各民族融化成一個中華民族。……並且要把中華民族造成很文明的民族,然後民族主義乃為完了。 Ada beberapa
orang berkata bahwa setelah Qing digulingkan, kita tidak butuh lagi
nasionalisme. Ini salah. ... Pada saat ini kita berbicara tentang
mempersatukan lima ras, tapi apakah bangsa kita hanya memiliki lima ras?
Maksud saya, kita harus mempersatukan semua etnis di Tioingkok menjadi
satu bangsa (Zhonghua minzu). ... dan lebih jauh lagi, mengembangkan bangsa Tionghoa menjadi bangsa yang yang maju, baru setelah itu nasionalisme selesai.
Setelah pendirian
Republik Rakyat Tiongkok, konsep
zhonghua minzu dipengarui oleh
kebijakan kewarganegaraan Soviet. Secara resmi RRT menjadi
negara kesatuan
yang terdiri dari 56 kelompok etnis, dan etnis Han merupakan mayoritas
di antaranya (lebih dari 90% dari jumlah penduduk). Konsep
zhonghua minzu menjadi kategori yang mencakup semua bangsa di dalam batas wilayah negara RRT.
[2][5]
Di Taiwan, konsep "bangsa Tionghoa" ini juga digunakan oleh Presiden
Ma Ying-jeou
sebagai konsep pemersatu yang mempersatukan Taiwan dan Tiongkok
Daratan, tanpa menggunakan istilah "orang Tiongkok" yang bermakna
ambigu.
[9]
Ambiguitas
Berdasarkan pengertian di atas, seorang
etnis Korea dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Korea, atau seorang
etnis Mongolia dari Tiongkok yang tinggal dan bekerja di Mongolia akan dianggap sebagai anggota dari
zhonghua minzu,
yang dapat memunculkan masalah identitas orang tersebut (termasuk
kesetiaan terhadap negara asal/tempat tinggalnya, batas antara negara
dan bangsa, dan kategorisasi modern terhadap negara-negara historis).
[10]
Persoalan apakah etnis Tionghoa yang tinggal di luar Tiongkok dan bukan warganegara Tiongkok juga menjadi bagian dari definisi
zhonghua minzu tergantung pada konteksnya. Seringkali, orang-orang Tionghoa di
Indonesia,
Malaysia dan
Singapura
membuat garis yang jelas antara menjadi warganegara Tiongkok dan
menjadi orang Tionghoa, sehingga tidak memunculkan salah tafsir maupun
pertanyaan tentang negara kewarganegaraan mereka.
Batas-batas konseptual
zhonghua minzu lebih kompleks di negara-negara yang berbatasan langsung dengan Tiongkok, seperti
Mongolia dan
Korea. Sebagai contoh, wacana
Genghis Khan sebagai "pahlawan nasional" di Tiongkok
[10]
ditentang oleh Mongolia, yang sejak keluar dari sosialisme telah secara
eksplisit memposisikan Genghis Khan sebagai bapak bangsa/negara
Mongolia. Pada kenyataannya, saat ini terdapat lebih banyak etnis
Mongolia di Tiongkok (kebanyakan di wilayah
Mongolia Dalam), daripada di negara Mongolia itu sendiri.
Implikasi
Penggunaan konsep
Zhonghua minzu dapat memunculkan interpretasi ulang terhadap
sejarah Tiongkok. Sebagai contoh,
Dinasti Qing yang didirikan oleh bangsa Manchu pada masa itu dianggap sebagai rezim "asing", atau "non-Han". Demikian pula dengan
Dinasti Yuan yang didirikan bangsa Mongol. Setelah ideologi
zhonghua minzu diadopsi, maka kedua suku bangsa tersebut adalah bagian dari
zhonghua minzu,
dengan demikian mereka tidak lagi dianggap sebagai bangsa asing, dan
dinasti mereka dianggap merupakan dinasti yang didirikan oleh salah satu
etnis minoritas Tiongkok.
Di pihak lain, beberapa tokoh pahlawan tradisional Tiongkok juga dikaji ulang sejarahnya. Pahlawan seperti
Yue Fei dan
Koxinga yang pada mulanya dianggap telah berjasa membela Tiongkok dari serangan bangsa "
barbar",
sekarang telah dikarakterisasi ulang sebagai "pahlawan etnis (Han)"
yang berperang bukan melawan bangsa barbar, melainkan etnis lain yang
masih merupakan sesama orang Tionghoa (bangsa
Jurchen dan
Manchu).
[11]
Dalam prakteknya, konsep
zhonghua minzu telah memberikan akses
yang sangat luas kepada warganegara Tiongkok dari etnis minoritas.
Mereka memperoleh hak masuk universitas pilihan, kebijakan pajak yang
longgar, tidak perlu mengikuti program
kebijakan satu anak, dan beberapa kelonggaran lainnya di bawah undang-undang Tiongkok tentang etnis minoritas
[12]
Hal ini otomatis membuat populasi etnis minoritas di Tiongkok melesat
tajam, dari sekitar 5% total etnis minoritas di Tiongkok pada tahun
50-an, menjadi 10% pada tahun 2006-7.
Perbedaan Tiongkok dan Tionghoa
Lihat pula: Tionghoa
Ada perbedaan antara istilah "
Tiongkok" dan "Tionghoa", yang seringkali rancu penggunaannya dalam
bahasa Indonesia, antara lain:
- Tiongkok merujuk pada suatu entitas geografis negara di Asia Timur,
dan hal-hal yang berkaitan dengan negara tersebut, termasuk sejarahnya,
sementara Tionghoa merujuk pada suatu konsep, yang penggunaannya mirip
dengan adjektiva dalam bahasa Inggris: Chinese (walaupun dalam bahasa Indonesia "Tiongkok" juga dapat digunakan sebagai adjektiva).
- "Orang Tionghoa" merujuk pada jatidiri bangsa Tionghoa, sementara
"orang Tiongkok" hanya bermakna suatu kewarganegaraan, bukan suatu
kebangsaan.
- Hanya ada bahasa Tionghoa, dan tidak ada "bahasa Tiongkok", karena bahasa bukan merupakan produk suatu negara, melainkan suatu bangsa. Namun hanya ada sejarah Tiongkok, dan tidak ada "sejarah Tionghoa"
- Terdapat budaya Tionghoa yang umurnya jauh lebih tua daripada budaya Tiongkok (budaya di RRT), setua peradaban itu sendiri.
- Beberapa pengertian yang lain dapat saling tumpang tindih, antara lain masakan Tiongkok, yang sebagian besar juga merupakan masakan Tionghoa, namun ada masakan Tionghoa tertentu, seperti misalnya masakan Tionghoa-Indonesia, yang bukan merupakan masakan Tiongkok.
Di Tiongkok, pembedaan istilah ini tidak serta-merta memiliki padanan
istilah yang sama, karena dalam sudut pandang bahasa Tionghoa, istilah
"Zhonghua" hanya digunakan dalam nama lengkap negara ("Zhonghua Remin
Gongheguo"), dan konsep
zhonghua minzu (kebangsaan Zhonghua), namun tidak digunakan sebagai adjektiva, seperti dalam bahasa Indonesia.
- Negara disebut Zhongguo
- Warganegaranya disebut "Zhongguo Ren", orang keturunan Tiongkok yang bukan warganegara umumnya disebut "Hua Ren"
- Bahasanya disebut "Zhongwen", sejarahnya disebut "Zhongguo Lisi"
- Budaya, serta hal-hal seputarnya tercakup di dalamnya disebut
"Zhongguo Wenhua", dan tidak ada pembedaan antara budaya RRT dan non-RRT
- Hal-hal lain seputar Tiongkok menggunakan adjektiva "Zhongguo"
Dalam bahasa Inggris, walaupun ada perbedaan kata antara nomina
China dan adjektiva
Chinese, namun tidak ada pembedaan antara adjektiva Tiongkok dan Tionghoa, seperti dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu
Chinese history (sejarah Tiongkok) dan
Chinese language (bahasa Tionghoa) menggunakan istilah yang sama. Hal yang senada juga terjadi ketika Indonesia menggunakan istilah "
Cina"
pada periode waktu 1966 hingga 2014, karena tidak ada pembedaan istilah
antara "sejarah Cina" dan "bahasa Cina", oleh sebab itu terjadi
kesalahkaprahan bahasa, orang yang tidak memahami perbedaan tersebut
dapat menggunakan adjektiva yang salah antara "Tionghoa" dan "Tiongkok",
misalnya menyebut "orang Tionghoa" dalam konteks warga negara Tiongkok,
"budaya Tiongkok" dalam konteks budaya
Tionghoa-Indonesia, "bahasa Tiongkok", suatu istilah yang salah kaprah, dll.
Tionghoa di Indonesia
Pembicaraan mengenai Tionghoa di Indonesia biasanya meliputi
percaturan orang-orang Tionghoa dalam politik, sosial dan budaya di
Indonesia. Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu pembentuk dan bagian
integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia
sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari budaya
leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses
asimilasi dengan kebudayaan lokal lainnya.
Akibat tekanan
rezim Orde Baru,
banyak dari antara orang Tionghoa telah menanggalkan nama aslinya dan
menggunakan nama-nama lokal, meskipun secara diam-diam masih memakainya
untuk kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring dengan terjadinya
Reformasi, tanpa rasa takut mereka kembali menggunakan nama Tionghoa mereka, meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.
Istilah-istilah lain yang digunakan untuk menyebut orang Tionghoa-Indonesia antara lain:
tenglang,
totok,
peranakan,
WNI keturunan,
babah,
nyonya, dll.
Era Hindia Belanda
Pada tahun
1900 di Indonesia didirikan organisasi
Tiong Hoa Hwee Koan terpengaruh gerakan pembaruan di
daratan Tiongkok. Organisasi internasional ini dipimpin oleh
Kang Youwei dan
Liang Qichao, dan di Indonesia dipimpin oleh
Phoa Keng Hek di
Jakarta dengan tujuan antara lain mengembangkan adat-istiadat dan tradisi Tionghoa sesuai ajaran-ajaran
Kong Hu Cu dan mengembangkan ilmu pengetahuan, terutama di bidang tulis-menulis dan bahasa.
Wacana Tionghoa (zhonghua atau cung hwa) setidaknya sudah dimulai
sejak tahun 1880-an, yaitu adanya keinginan dari orang-orang di Tiongkok
untuk terbebas dari kekuasaan dinasti dan membentuk suatu negara yang
lebih demokratis dan kuat. Kata ini pertama kali diperkenalkan secara
luas oleh Dr.
Sun Yat-sen, yang merupakan Bapak
Revolusi Tiongkok dengan mendirikan
Republik Tiongkok (中華民國,
Zhonghua Min'guo yang secara harfiah berarti Negara "Rakyat Chung Hwa") pada tahun
1911, setelah menggulingkan
Dinasti Qing. Kemenangan Revolusi Tiongkok ini memberi inspirasi terhadap perjuangan dan
kebangkitan nasional di Indonesia. Sejak saat itu orang
Tionghoa-Indonesia
menyebut dirinya orang Tionghoa, yang diserap dari bahasa Tionghoa,
dialek Hokkian, dan menolak disebut "Cina" (pada waktu itu ditulis
"Tjina") yang sudah digunakan terlebih dahulu dan berkonotasi negatif,
yang diserap dari bahasa-bahasa Eropa dan bahasa Jepang.
Mao Zedong juga meneruskan penggunaan kata
Zhonghua untuk negara
Republik Rakyat Tiongkok (中華人民共和國,
Zhonghua Renmin Gongheguo) yang diproklamasikan pada tahun
1949.
Tahun
1928,
Soekarno
yang merasa berutang budi kepada masyarakat Tionghoa karena
koran-korannya banyak memuat tulisan Soekarno, sepakat mengganti sebutan
"Cina" dengan "Tionghoa". Koran Melayu-Tionghoa,
Sin Po,
misalnya, adalah koran yang bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan
Indonesia. Koran ini merupakan publikasi pertama yang mengganti sebutan "
Hindia Belanda" dengan
Indonesia pada setiap penerbitannya, dan juga koran pertama yang memuat teks lagu
Indonesia Raya ciptaan
W.R. Supratman.
Orde Lama
Tahun
1945 di dalam teks penjelasan
UUD 1945 Pasal 26 menggunakan istilah Tionghoa. Tahun
1948 di masa pemerintahan Presiden
Soekarno selepas kemerdekaan, Indonesia mengalami keadaan genting menyangkut keberadaan dan penamaan "Cina" dan "Tionghoa". Meletusnya
pemberontakan PKI di Madiun disinyalir mendapat dukungan dari
Partai Komunis Tiongkok,
beberapa orang Tionghoa-Indonesia pun mendukungnya, meskipun dalam
jumlah yang kecil. Karena adanya benturan politik antara kaum nasionalis
dan komunis, akibatnya secara umum orang Tionghoa-Indonesia dijadikan
kambing hitam dan dikait-kaitkan dengan kegiatan komunisme. Semua itu
terus berlangsung sampai jatuhnya Pemerintahan Presiden Soekarno,
digantikan rezim Orde Baru
[13].
Tahun
1948
menilik dari perkembangan politik yang kian pelik, munculah larangan
tak resmi penggunaan istilah Tionghoa karena istilah ini digunakan oleh
Partai Komunis Indonesia.
[14] Tahun
1959 dikeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yaitu larangan dagang bagi semua orang asing (termasuk orang Tionghoa dengan kewarganegaraan Tiongkok) di
Daerah Tingkat II.
Tahun 1959 orang Tionghoa-Indonesia dihadapkan pada pilihan antara menjadi warga negara Tiongkok atau
warga negara Indonesia
karena Indonesia tidak mengenal sistem kewarganegaraan ganda. Konflik
ini kemudian meluas dengan puncaknya peristiwa rasialisme pada
10 Mei 1963 di Bandung dan merambat ke beberapa kota lainnya seperti di Garut
17 Mei 1963 dan kembali terjadi di kota Bandung
5 Agustus 1973. (Lihat pula
Kronologi SBKRI)
Tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI (
G30S/PKI) dan kecurigaan akan dukungan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akhirnya menggulingkan Presiden Soekarno.
Orde Baru
Tahun 1967 pemerintahan Orde Baru pada di bawah pemerintahan Presiden
Soeharto dalam salah satu tindakan pertamanya mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Tiongkok dilakukan di Indonesia, dan mengeluarkan
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang mengubah kata "Tionghoa"-"Tiongkok" menjadi "Cina"
[15]
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu pihak yang
menyatakan keberatannya atas pemakaian istilah "Cina" di dalam bahasa
Indonesia untuk merujuk kepada negara tersebut. Mereka keberatan dengan
isi Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan Surat Edaran Nomor 06
Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto yang dinilai
memulihkan istilah yang mengandung konotasi negatif, dan bukan
sebaliknya seperti yang digunakan sebagai alasan.
Tahun 1978 diterbitkan
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286 Tahun 1978[16]. Pemerintah Indonesia melalui
Bakin mengawasi gerak-gerik orang Tionghoa-Indonesia melalui sebuah badan yang bernama
Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) dengan alasan untuk mengawasi masalah komunisme.
Era Reformasi
Setelah
era Reformasi, maka satu per satu kebijakan rasialis tersebut dicabut. Pada masa pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dengan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 [17]
namun Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966 maupun Surat
Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 tidak turut dicabut,
hingga tahun 2004 kelompok-kelompok etnis Tionghoa yang beranggapan
bahwa istilah Tiongkok/Tionghoa yang seharusnya digunakan masih
memperjuangkan dicabutnya surat edaran ini
[18], antara lain
Eddy Sadeli, anggota Komisi III DPR RI,
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tionghoa,
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia , dll.
Adapun daftar peraturan yang dinilai merupakan bentuk diskriminasi adalah:
[19]
- Staatsblad Nomor 1849-25 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa.
- Staatsblad Nomor 1917-130 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Timur Tionghoa.
- Staatsblad Nomor 1920-751 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Islam.
- Staatsblad Nomor 1933-75 tentang Catatan Sipil untuk Golongan Indonesia Asli beragama Kristen.
- Staatsblad Nomor 1909 No 250 jo 1917 No 497 pasal 6 No 171 tentang Perkumpulan Rahasia Cina.
- Instruksi Presidium Kabinet RI No 37/U/IN/6/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian masalah Cina.
- Surat Edaran Presidium Kabinet RI No SE-36/Pres/Kab/6/1967 tentang Masalah Cina.
- Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
- Instruksi Presiden No 15/1967 tentang pembentukan staf khusus urusan Cina.
- Instruksi Mendagri No 455.2-360 tentang Penataan Kelenteng.
- Keputusan Kepala Bakin No 031/1973 tentang Badan Koordinasi Masalah Cina.
- SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No 286/1978 tentang pelarangan
impor, penjualan dan pengedaran terbitan dalam bahasa dan aksara Cina.
- Surat Edaran Bank Indonesia No SE 6/37/UPK/1973 tentang Kredit Investasi untuk Golongan Pengusaha Kecil.
- Surat Edaran Menteri Penerangan No 02/SE/Dit tentang Larangan
Penerbitan dan Pencetakan Tulisan/Iklan Beraksara dan Berbahasa Cina.
Pada tanggal 12 Maret 2014, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan petisi tersebut, dan menerbitkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014[20], setelah sebelumnya
judicial review ke
Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung tidak dikabulkan, karena hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
[21]